Kasus perusahaan yang menunda atau tidak membayar gaji karyawan masih sering terjadi. Sebagai pekerja, Anda memiliki hak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta peraturan turunannya.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menyampaikan keluhan secara internal, baik melalui HRD atau manajemen. Jika tidak ada penyelesaian, kirimkan surat somasi atau permintaan tertulis yang menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji.
Apabila tetap diabaikan, Anda dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk difasilitasi dalam proses mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Penting untuk menyimpan seluruh bukti — seperti slip gaji, kontrak kerja, dan korespondensi — sebagai dasar kuat dalam penyelesaian hukum. Ingat, setiap pekerja berhak atas upah yang layak dan tepat waktu.